Kredit menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang
Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Bank sebagai lembaga keuangan, disamping
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, usaha pokok
bisnisnya adalah memberikan pelayanan kredit kepada para nasabahnya. Masyarakat
berbondong-bondong mendatangi bank dengan harapan mendapat pinjaman modal untuk
membangun usaha atau bisnis, ataupun meningkatkan usaha yang sudah ada.
Setelah kredit yang merajalela di masyarakat
khususnya di lingkungan pengusaha menengah ke atas, banyak bank yang menyimpang
dari aturan dalam pemberian kredit karena persaingan yang ketat dalam penarikan
nasabah. Selain itu banyak kelalaian yang dilakukan bank dalam menganalisis
pemberian kredit, dan pemberian jumlah pinjaman yang tidak sesuai dengan
kemampuan nasabah bank, sehingga
terjadilah kredit macet pada nasabah.
Di bawah ini merupakan salah satu contoh kasus
tentang kredit macet yang terjadi di masyarakat.
Bank
Riau, mengalami kredit macet dalam proyek pembangunan mall. kredit macet
tersebut terjadi di Bank
Riau Cabang Batam. Kredit macet itu terjadi, karena pihak kontraktor belum
membayar tunggakan sesuai jadwal yang disepakati.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
proyek PT
Saras tidak hanya akan merugikan pekerja, kerugian negara tapi juga
memacetkan kredit di Bank Riau. Bank milik pemerintah povinsi/kabupaten/kota di
Riau terancam mengalami kredit macet senilai Rp 6 miliar di Cabang Batam.
Kejadian
itu berawal dari adanya keharusan bagi kontraktor PT Saras untuk menggunakan
jasa bank sebagai lembaga penjamin kredit. Dalam perjalanan dana 30 persen yang
dibayarkan kepada kontraktor tidak pernah disetor ke bank.
Dan dana tersebut juga tidak disetor
ke pihaknya penyedia barang. Karena itu materil yang seharusnya sudah ada namun
belum juga ada. Kasus ini sendiri sementara menjadi incaran Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Kejati Riau. Ironisnya, proyek yang telah berakhir masa kerja
terhitung 21 Mei 2009 malah diperpanjang tanpa disertai perpanjangan komitmen
pelaksana pada kontraktor.
Apalagi
perpanjangan masa kontrak selama 45 hari yakni lebih lama dari masa kontrak
yang hanya 30 hari. Proyek yang dikerjakan PT Saras ini diduga telah merugikan
keuangan Rp 2 miliar lebih. Kerugian negara ini bersumber dari materil yang tak
kunjung ada.
ANALISA KASUS :
Bank Riau selalu menawarkan
solusi-solusi terbaik, sehingga masalah ini bisa terselesaikan. Dapat dilakukan
dengan cara:
1. Melalui Rescheduling
(Penjadwalan Ulang)
Yaitu upaya hukum untuk melakukan
perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit, yang menyangkut jadwal
pembayaran, jangka waktu kredit termasuk masa tenggang termasuk perubahan
jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
2. Melalui Reconditioning
(Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan sebagaian atau
seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal
pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian
atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Tetapi perubahan kredit tersebut
tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh
atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
3. Melalui Restructuring (Penataan
Ulang)
Yaitu upaya berupa melakukan
perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit,
atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan,
yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan reconditioning.
4. Melalui Liquiditas (Likuiditas)
Apabila dengan ketiga cara di atas
tidak berhasil maka bank dapat melakukan likuidasi (eksekusi) terhadap barang
yang menjadi jaminan yaitu dengan pelelangan. Eksekusi dapat melalui Kantor
Lelang Negara atau Pengadilan Negeri. Dari hasil lelang tersebut digunakan
untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih sisa, maka bank harus
mengembalikan kepada debitur setelah dikeluarka untuk seluruh kewajiban hutang
dan bunga.
Sumber : www.tribunnews.com