Minggu, 08 November 2015

Tugas UTS Sosiologi Hukum



Nama : Aditya Jarisman

NIM   : 1711143003

Kelas  : HES/ III A



Penerapan Paradigma Hukum sebagai Alat untuk Melayani Kebutuhan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pada Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004, yang membahas tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat beberapa ketentuan-ketentuan  yang mencerminkan paradigma hukum sebagai alat untuk melayani kebutuhan yaitu pada pasal 5 yang bunyinya setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Lanjutnya dalam Pasal 6 telah dijelaskan tentang Kekerasan Fisik. Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Lalu pada Pasal 7 dijelaskan tentang Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Sedangkan dalam Pasal 8 menjelaskan tentang Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : (a) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; (b) pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup umah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Juga dalam Pasal 9 dijelaskan tentang : (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Pada pasal-pasal yang sudah dijelaskan di atas itu menggambarkan paradigma hukum sebagai alat untuk melayani kebutuhan. Jadi berarti bahwa hukum tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga diciptakan untuk menindak adanya kekerasan dalam rumah tangga yang sudah ada  sejak dulu. Pasal tersebut sesuai dengan tujuan paradigma itu untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam akan hukum tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pada saat ini sudah terjadi perubahan sosial diantaranya adalah masyarakat sudah mulai sadar hukum dan tidak lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangganya.

Berikut juga ada pasal-pasal yang masih berkaitan dengan kajian di atas :

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA



Pasal 44

(1)Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

(4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).



Pasal 45

(1)Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).



Pasal 46

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).



Pasal 47

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).





Pasal 48

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan

tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Pasal 49

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :

a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).



Penerapan Paradigma Hukum sebagai Alat untuk Melakukan Rekayasa Sosial dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pada Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004, yang menjelaskan tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada beberapa ketentuan yang mencerminkan paradigma hukum sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial yaitu dalam Pasal 15 bunyinya setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk : (a). mencegah berlangsungnya tindak pidana; (b). memberikan perlindungan kepada korban; (c). memberikan pertolongan darurat; dan (d). membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Berdasarkan pasal yang dijelaskan di atas mencerminkan paradigma hukum sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial. Disini sudah dijelaskan dengan adanya pasal tersebut yang juga sudah sesuai sebagai pengharapan agar hukum itu bisa merubah masyarakat pada masa depan. Yang dimaksudkan adalah bahwa hukum tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dibuat untuk menyediakan peraturan kepada masyarakat supaya ditaati oleh masyarakat untuk menghindari perbuatan kekerasan dalam rumah tangga di masa yang akan datang


  Ketentuan yang Dianggap Kurang Relevan dan Diusulkan untuk Diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada Undang-undang tentang Pengahpusan Kekerasan dalam Rumah Tangga itu ada  beberapa ketentuan yang saya anggap kurang relevan dan bisa diusulkan untuk dirubah, yaitu yang diatur dalam Pasal 12, yaitu :

1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah : (a)Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; (b)Menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;

(c) Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan

(d) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu  kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan Akreditasi pelayanan yang sensitif gender.

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dilihat dari pasal yang dijelaskan ada ayat (1) bab (b) yang menyebutkan bahwa pemerintah harus menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, saya menganggap kurang relevan dan mungkin bisa diusulkan untuk dirubah. Hal ini disebabkan saya menilai karena Pemerintah sampai sekarang itu masih kurang  dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat.



REFERENSI


(1)   Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga