Nama : Aditya
Jarisman
NIM : 1711143003
Kelas : HES/ III A
Penerapan
Paradigma Hukum sebagai Alat untuk Melayani Kebutuhan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
Pada Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun
2004, yang membahas tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat
beberapa ketentuan-ketentuan yang
mencerminkan paradigma hukum sebagai alat untuk melayani kebutuhan yaitu pada
pasal 5 yang bunyinya setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah
tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : kekerasan
fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.
Lanjutnya dalam Pasal 6 telah dijelaskan tentang Kekerasan Fisik. Kekerasan
fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang
mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Lalu pada Pasal 7
dijelaskan tentang Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya
diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau
penderitaan psikis berat pada seseorang. Sedangkan dalam Pasal 8 menjelaskan
tentang Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
meliputi : (a) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang
menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; (b) pemaksaan hubungan seksual
terhadap salah seorang dalam lingkup umah tangganya dengan orang lain untuk
tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Juga dalam Pasal 9 dijelaskan
tentang : (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah
tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan
kepada orang tersebut. (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara
membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar
rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Pada pasal-pasal yang sudah dijelaskan di atas itu menggambarkan
paradigma hukum sebagai alat untuk melayani kebutuhan. Jadi berarti bahwa hukum
tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga diciptakan untuk menindak
adanya kekerasan dalam rumah tangga yang sudah ada sejak dulu. Pasal tersebut sesuai dengan
tujuan paradigma itu untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam akan hukum
tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pada saat ini sudah terjadi perubahan sosial diantaranya adalah
masyarakat sudah mulai sadar hukum dan tidak lagi melakukan kekerasan dalam
rumah tangganya.
Berikut
juga ada pasal-pasal yang masih berkaitan dengan kajian di atas :
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
(1)Setiap orang
yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2)Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat
jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah).
(3)Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda
paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4)Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap
isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling
banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 45
(1)Setiap orang
yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
(2)Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap
isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak
Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 46
Setiap orang
yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau
denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 47
Setiap orang
yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan
seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 48
Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban
mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami
gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya selama 4 (empat) minggu
terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya
janin dalam kandungan, atau mengakibatkan
tidak
berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling
sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00
(lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. menelantarkan
orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1);
b.
menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Penerapan
Paradigma Hukum sebagai Alat untuk Melakukan Rekayasa Sosial dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun
2004, yang menjelaskan tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada
beberapa ketentuan yang mencerminkan paradigma hukum sebagai alat untuk
melakukan rekayasa sosial yaitu dalam Pasal 15 bunyinya setiap orang yang
mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga
wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk : (a).
mencegah berlangsungnya tindak pidana; (b). memberikan perlindungan kepada
korban; (c). memberikan pertolongan darurat; dan (d). membantu proses pengajuan
permohonan penetapan perlindungan.
Berdasarkan pasal yang dijelaskan di atas mencerminkan
paradigma hukum sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial. Disini sudah
dijelaskan dengan adanya pasal tersebut yang juga sudah sesuai sebagai pengharapan
agar hukum itu bisa merubah masyarakat pada masa depan. Yang dimaksudkan adalah
bahwa hukum tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dibuat untuk menyediakan
peraturan kepada masyarakat supaya ditaati oleh masyarakat untuk menghindari perbuatan
kekerasan dalam rumah tangga di masa yang akan datang
Ketentuan yang
Dianggap Kurang Relevan dan Diusulkan untuk Diubah dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada Undang-undang tentang Pengahpusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga itu ada beberapa
ketentuan yang saya anggap kurang relevan dan bisa diusulkan untuk dirubah, yaitu
yang diatur dalam Pasal 12, yaitu :
1)
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah :
(a)Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; (b)Menyelenggarakan
komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
(c)
Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
dan
(d)
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan
standar dan Akreditasi pelayanan yang sensitif gender.
2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
3)
Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dilihat dari pasal yang dijelaskan ada ayat (1) bab
(b) yang menyebutkan bahwa pemerintah harus menyelenggarakan komunikasi,
informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, saya menganggap
kurang relevan dan mungkin bisa diusulkan untuk dirubah. Hal ini disebabkan saya
menilai karena Pemerintah sampai sekarang itu masih kurang dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat.
REFERENSI
(1) Undang-undang
No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga