Minggu, 08 November 2015

Tugas UTS Sosiologi Hukum



Nama : Aditya Jarisman

NIM   : 1711143003

Kelas  : HES/ III A



Penerapan Paradigma Hukum sebagai Alat untuk Melayani Kebutuhan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pada Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004, yang membahas tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat beberapa ketentuan-ketentuan  yang mencerminkan paradigma hukum sebagai alat untuk melayani kebutuhan yaitu pada pasal 5 yang bunyinya setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Lanjutnya dalam Pasal 6 telah dijelaskan tentang Kekerasan Fisik. Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Lalu pada Pasal 7 dijelaskan tentang Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Sedangkan dalam Pasal 8 menjelaskan tentang Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : (a) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; (b) pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup umah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Juga dalam Pasal 9 dijelaskan tentang : (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. (2) Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Pada pasal-pasal yang sudah dijelaskan di atas itu menggambarkan paradigma hukum sebagai alat untuk melayani kebutuhan. Jadi berarti bahwa hukum tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga diciptakan untuk menindak adanya kekerasan dalam rumah tangga yang sudah ada  sejak dulu. Pasal tersebut sesuai dengan tujuan paradigma itu untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam akan hukum tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pada saat ini sudah terjadi perubahan sosial diantaranya adalah masyarakat sudah mulai sadar hukum dan tidak lagi melakukan kekerasan dalam rumah tangganya.

Berikut juga ada pasal-pasal yang masih berkaitan dengan kajian di atas :

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA



Pasal 44

(1)Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

(4)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).



Pasal 45

(1)Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).



Pasal 46

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).



Pasal 47

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).





Pasal 48

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurangkurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan

tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Pasal 49

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :

a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).



Penerapan Paradigma Hukum sebagai Alat untuk Melakukan Rekayasa Sosial dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pada Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004, yang menjelaskan tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada beberapa ketentuan yang mencerminkan paradigma hukum sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial yaitu dalam Pasal 15 bunyinya setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk : (a). mencegah berlangsungnya tindak pidana; (b). memberikan perlindungan kepada korban; (c). memberikan pertolongan darurat; dan (d). membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Berdasarkan pasal yang dijelaskan di atas mencerminkan paradigma hukum sebagai alat untuk melakukan rekayasa sosial. Disini sudah dijelaskan dengan adanya pasal tersebut yang juga sudah sesuai sebagai pengharapan agar hukum itu bisa merubah masyarakat pada masa depan. Yang dimaksudkan adalah bahwa hukum tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini dibuat untuk menyediakan peraturan kepada masyarakat supaya ditaati oleh masyarakat untuk menghindari perbuatan kekerasan dalam rumah tangga di masa yang akan datang


  Ketentuan yang Dianggap Kurang Relevan dan Diusulkan untuk Diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pada Undang-undang tentang Pengahpusan Kekerasan dalam Rumah Tangga itu ada  beberapa ketentuan yang saya anggap kurang relevan dan bisa diusulkan untuk dirubah, yaitu yang diatur dalam Pasal 12, yaitu :

1) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah : (a)Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; (b)Menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;

(c) Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan

(d) Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu  kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan Akreditasi pelayanan yang sensitif gender.

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

3) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Dilihat dari pasal yang dijelaskan ada ayat (1) bab (b) yang menyebutkan bahwa pemerintah harus menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, saya menganggap kurang relevan dan mungkin bisa diusulkan untuk dirubah. Hal ini disebabkan saya menilai karena Pemerintah sampai sekarang itu masih kurang  dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat.



REFERENSI


(1)   Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Rabu, 16 September 2015

Sosiologi Hukum Mengenai Solidaritas di Masyarakat Terhadap Suatu Kasus.

PEMBANGUNAN MALL YANG MENIMBULKAN
 KONFLIK DI MASYARAKAT

Kasus :

            Pembangunan Mall yang letaknya strategis di kota Tulungagung Jawa Timur. Yang terdengar kabar desas-desus yang di karenakan sumber air(sumur) yang tiba-tiba menurun drastis dengan sendirinya. Sebelumnya dalam pembangunan mall di tengah kota ini sudah meminta ijin dari masyarakat dan kepala desa yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan setelah itu tanda tangan, Katanya sih ada yang dapat imbalan setelah menanda tangani tersebut dan di dalam rapat tersebut dampak yang terjadi jika sumber air itu akan di kosongkan ternyata tidak terpikirkan.
            
             Awal pembangunan di lakukan setelah hari raya Idhul Fitri kemarin, mendatangkan proyek dari kota sebelah. Hari demi hari tanah pun di gali oleh mesin-mesin berat dan polusi yang tak ada henti-hentinya. Dan disitulah ketika menggali tanah di kedalaman 4meter harus mengosongkan sumbernya setelah sekian hari warga sekitar pertama cuma diam saja dan hari berikutnya pada berkumpul di sebuah halaman salah satu rumah warga setelah itu warga ada yang bercerita bahwa sumurnya kering hampir kandas, Apakah sebab musim kemarau ini ? Ternyata bukan .
              
              Setelah diseldiki bahwa sumber air yang dibuang dengan mesin diesel yang berdiameter pipa besar. Warga tidak berani berbicara karena dulu telah diberi imbalan selain itu banyak warga setempat yang bekerja di mall tersebut  dan selanjutnya salah satu warga menghubungi bos yang mendirikan mall tersebut. Akhirnya musyawarah pun terjadi dan selanjutnya mesin yang menyedot air tersebut di matikan dan jika keadaan tersebut terulang lagi warga akan berdemo, akan saat ini proses penyedotan air tetap berlangsung dengan menggunakan pipa yang berdiameter kecil dan sumur warga terisi dengan normal lagi tidak surut kembali.

Analisis Kasus :

          Dari pandangan Emile Durkheim seorang psikolog asal Perancis hal diatas merupakan cerminan solidaritas masyarakat yang mekanis karena kasus di atas masayarakat cenderung berkelompok yang apabila salah seorang warga di rugikan otomatis mereka berkumpul dan itu mencerminkan golongan orang yang homogen. Dilihat dari segi golongan masyarakat dalam kasus diatas kebanyakan masyarakat yang tergolong masyarakat homogen lebih mengutamakan tatacara penyelesaian masalah dengan cara Represif  bisa dikatakan mempunyai solidaritas yang tinggi agar memberi pelajaran. Di kasus ini tidak ada main tangan tetapi cukup dengan di musyawarahkan bersama .



Aditya Jarisman