Jumat, 15 April 2016

MAKALAH
UNIT USAHA SYARIAH
(UUS)
untuk memenuhi tugas mata kuliah
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Dosen pengampu
ZULFATUN NIKMAH, M.Hum.

Description: logo

penyusun :
ADITYA JARISMAN                       (1711143003)


HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

2016

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya sehingga  penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Syariah ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan. Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Dalam penyusunan makalah ini tentunya hambatan selalu mengiringi sehingga penulis dapat bantuan dari berbagai pihak,maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan trimakasih yang sebesar-besarya kepada :
1.      Zulfatun Nikmah, M.Hum. selaku dosen mata kuliah Hukum Perbankan Syariah yang membimbing saya dalam menyusun makalah ini.
2.      Serta pihak-pihak yang terkait yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang membantu melancarkan pembuatan makalah ini.
Makalah ini penulis susun dengan tujuan sebagai informasi serta untuk menambah wawasan khususnya mengenai Hukum Perbankan Syariah adapun metode yang penulis ambil dalam penyusunan makalah ini adalah berdasarkan pengumpulan sumber informasi dari berbagai judul buku sesuai dengan tema makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
                                                                                                                                                                                                                                                                                Tulungagung,15 April 2016


                                                                                            penyusun

BABI
PENDAHULUAN
A.          LATAR BELAKANG
Unit Usaha Syariah (UUS) masih merupakan pilihan bagi banyak bank konvensional yang ingin menikmati buah perkembangan perbankan syariah.
Dari 34 bank syariah yang ada, hanya sekitar 5 bank yang langsung membuka usaha berbentuk Bank Umum Syariah (BUS). Selebihnya tetap menjadi UUS atau melakukan transformasi menjadi BUS melalui spin-off atau akuisisi, konversi. Salah satu keuntungan melalui UUS adalah biaya yang lebih rendah danproses yang relatif cepat. Kalau langsung membuka BUS, minimal harus menyediakan setoran modal Rp.1 triliun dan proses perizinan baru (atau konversi) yang relatif memakan waktu. Sementara itu, bila kita melihat bahwa salah satu ketentuan dalam Undang-UndangNo.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah kewajiban bagi Bank Umum Konvensional (BUK) untuk melakukan spin-off atas Unit Usaha Syariah yang dimilikinya dan dikonversi menjadi BUS. Ini harus dilakukan ketika nilai asset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya, atau paling lambat 15 tahun sejak berlakunya undang-undang ini.. Maka di masa yang akan datang jumlah BUS akan bertambah dan akan menjadi satu-satunya modus operasi yang dibenarkan dalam industri perbankan syariah. Dalam Pasal 40 Peraturan Bank Indonesia No. 11/2009 disebutkan pada Pasal (1) bahwa “Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila :
Nilai aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya.
Paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.



B.           RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang yang telah diuraikan di atas maka dapat di ambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.            Apa pengertian Unit Usaha Syariah (UUS) ?
2.            Bagaimana pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) ?
3.            Apa tugas dari Unit Usaha Syariah (UUS) ?
4.            Bagaimana struktur operasional Unit Usaha Syariah (UUS) ?
5.            Bagaimana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional ?
6.            Bagaimana penutupan Unit Usaha Syariah (UUS) dilakukan ?

C.          TUJUAN PEMBAHASAN
Berdasarkan dari rumusan masalah di atas dapat dirumuskan tujuan, yaitu :
1.            Dapat mengetahui pengertian Unit Usaha Syariah (UUS).
2.            Dapat mengetahui pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS).
3.            Dapat mengetahui tugas dari Unit Usaha Syariah (UUS).
4.            Dapat mengetahui struktur operasional Unit Usaha Syariah (UUS).
5.            Dapat mengetahui cara pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional.
6.            Dapat mengetahui cara penutupan Unit Usaha Syariah (UUS).


BAB II
PEMBAHASAN

A.          PENGERTIAN UNIT USAHA SYARIAH
Unit usaha syariah (UUS) adalah suatu bank umum (konvensional) yang dimana bank umum (konvensional) tersebut membuka cabang khusus tersendiri yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit usaha syariah.
Model seperti itu dikenal dengan sebutan dual banking system yaitu terselenggaranya dua system perbankan (konvensional dan syariah secara berdampingan). Dengan model seperti itu, maka operasional bank syariah tidak berdiri sendiri (mandiri), tetapi masih menginduk pada bank konvensional.
Dengan demikian, operasional perbankan syariah tersebut hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank umum konvensional, model itu biasa disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS).

B.           PEMBUKAAN UNIT USAHA SYARIAH
Berkenaan dalam hal bank umum (konvensional) untuk membuka cabang khusus yang berdasarkan prinsip syariah atau disebut Unit Usaha Syariah (UUS), ketentuan dalam Pasal (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menegaskan, bahwa :

“Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membuka Unit Usaha Syariah (UUS) di kantor pusat bank dengan izin Bank Indonesia”

Ketentuan dalam pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam Pasal (9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 juga selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang memberikan kemungkinan kekhususan kepada bank umum konvensional untuk dapat pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui cara sebagai berikut :
a. Pendirian atau pembukaan kantor cabang atau dibawah kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
b.  Melakukan perubahan kantor cabang atau dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/ 1/ PBI/ 2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional. Pembukaan kantor cabang syariah dapat dilakukan dengan lima cara yaitu :
a.       Membukan kantor cabang syariah yang baru.
b.      Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah.
c.       Meningkatkan status kantor dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang syariah.
d.      Mengubah kegiatan usaha kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi kantor cabang syaraiah.
e.       Meningkatkan status kantor cabang pembantu yang melakukan kegiatan uasaha secara konvensional yang sebelumnya telah membuka unit usaha syariah menjadi kantor cabang syariah.
Pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia yang dilakukan dalam bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Persyaratan modal kerja Unit Usaha Syariah (UUS) ditetapkan bahwa Bank Umum Konvensional (BUK) wajib menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar Rp. 100 milyar dalam bentuk tunai.

Syarat-syarat pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/ PBI/ 2009 Tentang Unit Usaha Syariah :
a.       Pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
b.      Rencana pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Umum Konvensional (BUK).
c.       Modal kerja Unit Usaha Syariah (UUS) ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
d.      BUK yang telah mendapat izin usaha UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan.
e.       UUS wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
f.       Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan BUK belum melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maka izin usaha yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.
g.      Bank Umum Konvensional (BUK) yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK dan logo iB pada kantor Unit Usaha Syariah (UUS) yang bersangkutan.

C.          TUGAS UNIT USAHA SYARIAH
Menurut ketentuan Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/ 1/ PBI/ 2002 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah oleh bank umum konvensional, bank konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) di kantor pusat bank yang bersangkutan.
Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut merupakan unit kerja dikantor pusat yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah yang mempunyai tugas :
a.       Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
b.      Menempatkan dan mengelola dana yang bersumber dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
c.       Menerima dan menatausahakan laporan keuangan dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
d.      Melakukan kegiatan lain sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.

D.          STRUKTUR OPERASIONAL UNIT USAHA SYARIAH
Di dalam Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut wajib ada Dewan Pengawas Syariah yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
Pimpinan dari unit tersebut harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya merupakan pejabat satu tingkat dibawah direktur memiliki komitmen dalam menjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah. Memiliki integritas moral yang baik dan berpengalaman dalam operasional bank syariah, atau telah mengikuti pelatihan operasional syariah.
Dalam hal operasionalnya sebagai kantor cabang syariah suatu kantor cabang ditentukan berkewajiban menyediakan modal kerja tersendiri, yaitu :
a.       Sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2 Milyar untuk kantor yang berkedudukan di wilayah Jabotabek.
b.      Sebesar Rp. 1 Milyar untuk setiap kantor cabang yang berkedudukan di luar wilayah Jabotabek.
Modal kerja ini merupakan dana yang disisihkan oleh kantor pusat bank yang bersangkutan dan disimpan dalam rekening tersendiri atas nama pimpinan Unit Usaha Syariah (UUS) yang hanya dapat dipergunakan semata-mata sebagai modal dalam kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dalam pembukuannya pada kantor pusat penyisihan dana demikian harus diberlakukan sebagai penempatan antar kantor.

E.           PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH DARI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/ PBI/ 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yaitu:
a.       BUK yang memiliki UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila:
Ø  Nilai aset Unit Usaha Syariah (UUS) telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK induknya.
Ø  Paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
b.      Apabila sudah terpenuhi syarat diatas pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari BUK dilakukan dengan cara mendirikan Bank Umum Syariah.
c.       Mengalihkan hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS)  kepada BUS yang telah ada.
d.      BUS hasil Pemisahan harus memenuhi paling kurang rasio kewajiban pemenuhann modal minimum (KPMM) minimal 8% (delapan persen).
e.       Dalam hal Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) mengakibatkan BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan memiliki rasio Non Performing Financing (NPF) netto lebih dari 5% (lima persen) dan/atau mengakibatkan pelampauan Batas Maksimum Penyaluran Dana, maka BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan tersebut wajib menyelesaikannya dalam waktu 1 (satu) tahun.
f.       Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS)  dari BUK wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.      BUK yang tidak melakukan Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) akan dikenakan pencabutan izin usaha Unit Usaha Syariah (UUS).
h.      BUK yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha Unit Usaha Syariah (UUS).
i.        Dengan dicabutnya izin usaha Unit Usaha Syariah (UUS), maka BUK yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS).

F.           PENUTUPAN UNIT USAHA SYARIAH
Penutupan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/ PBI/ 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yaitu :
a.       Penutupan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
b.      UUS yang telah memperoleh izin penutupan KCS wajib untuk:
Ø  Menyelesaikan seluruh kewajiban KCS.
Ø  Mengumumkan rencana penutupan KCS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KCS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan penutupan .
Ø  Menghentikan seluruh kegiatan usaha pada KCS dimaksud.
c.       Pelaksanaan penutupan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.


BAB III
PENUTUP

A.          KESIMPULAN
Unit usaha syariah (UUS) adalah suatu bank umum (konvensional) yang dimana bank umum (konvensional) tersebut membuka cabang khusus tersendiri yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, operasional perbankan syariah hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank umum konvensional, model itu biasa disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS).
            Pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia yang dilakukan dalam bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut merupakan unit kerja dikantor pusat yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
      Di dalam Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut wajib ada Dewan Pengawas Syariah yang telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.



B.           SARAN
Kritik serta saran yang sifatnya membangun untuk perbaikan makalah ini sangat kami harapkan agar tercipta suatu kesempurnaan dalam isi makalah ini, Saya berharap pembaca tidak hanya cukup untuk membaca makalah ini tetapi juga harus bisa menjadi wawasan dan bisa di terapkan di kehidupan sehari-hari demi terciptanya perekonomian yang benar-benar baik sesuai dengan agama dan falsafah bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/ PBI/ 2009 Unit Usaha Syariah
Djumhana Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2012)
Ghazali Djoni, Hukum Perbankan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2010)
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004)
Muhammad, Bank Syariah, Analisis kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. (Yogyakarta : Ekonosia, 2006)
M. Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, (Jakarta : Senayan Abadi Publishing, 2003)

Rabu, 06 April 2016

PERBEDAAN BANK UMUM, BANK UMUM SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH, BPR, dan BPRS BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA

UU PBI
PERIZINAN
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
a. Memperoleh izin dari Bank Indonesia
b. Modal utamanya 3 triliun
c. Milik WNI atau Badan hukum Indonesia
d.WNI bekerjasama dengan WNA atau WNA menjalin kemitraan dengan kepemilikan saham maksimal 99% dan minimal 30 milyar untuk WNI
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
a.Memperoleh izin dari Bank Indonesia
b.Modal utamanya minimal 1 triliun
c.Milik WNI atau Badan hukum Indonesia
d.WNI bekerjasama dengan WNA atau WNA menjalin kemitraan dengan maksimal saham 99%.
e.Pemerintah daerah
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
1.   a.Memperoleh izin dari Bank Indonesia dalam bentuk izin usaha
b.Rencana pembukaan UUS harus dimasukan ke dalam rencana bisnis BUK
c.Modal kerja UUS minimal 100 milyar
d.Modal kerja harus disisihkan dalam bentuk tunai
e.BUK yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama f.BUK dan logo iB pada kantor UUS yang bersangkutan
g.BUK yang telah mendapat izin usaha UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan
h. UUS wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
f.Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan BUK belum melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maka izin usaha yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.

.
8/26/PBI/2006 BPR
a. Milik WNI, Badan hukum milik WNI
b.Pemerintah daerah
c.WNI dan Badan Hukum dan Pemerintah Daerah
d.Modal minimal dirinci dari :
-DKI Jakarta minimal 5 milyar
-Ibu Kota provinsi Jawa-Bali (Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Surabaya, Semarang, DIY,Bandung) minimal 2 milyar.
-Selain Jawa-Bali minimal 1 milyar hal ini juga berlaku bagi kawasan Jawa-Bali selain ibukota provinsi.
-500 juta bagi daerah diluar yang disebutkan diatas.
11/23/PBI/2009 BPRS
a.Milik WNI 100%  saham milik WNI
b.Milik WNI dan pemerintah daerah
c.Pemerintah daerah
d.Modal minimal,
-2 milyar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
-1 Milyar Untuk Wilayah Selain Jawa-Bali
-500 juta di wilayah diluar yang disebutkan diatas.

UU PBI
DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
a.Memiliki pengalaman dan keahlian dibidang perbankan dan mampu mengembangkan operasional bank
b.Tidak pernah pailit
c.Uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum menduduki jabatannya
d.Bank yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing wajib mengikuti persyaratan dan tata cara pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
e.Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian efektif.
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
a.Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
b.Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi
c.Satu dari dewan komisaris wajib tinggal di Indonesia
d.Paling kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen
f.Anggota direksi bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25%
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
a.Penunjukan dan atau penggantian Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan/atau penggantian efektif
b.Direktur dapat merangkap tugas BUK selama tidak ada benturan
c.Direktur UUS wajib mengikuti proses wawancara
d.Direktur UUS wajib memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS.
e.Dalam hal Direktur UUS dinilai kurang memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS, maka penunjukan tersebut wajib ditinjau kembali
8/26/PBI/2006 BPR
a.Wajib memenuhi persyaratan kopetensi, integritas, dan reputasi keuangan
b.Paling sedikit 50% anggota Dewan Komisaris berupa pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan dan pengalaman minimal 2 tahun
c.Anggota Direksi paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang
d.Pendidikan formal paling rendah setingkat D-3 atau Sarjana Muda atau telah menyelesaikan paling sedikit 110 SKS dalam pendidikan S-1.
e.Anggota Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi
f..Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota g.Direksi atauPejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain.
11/23/PBI/2009 BPRS
a.Wajib memenuhi persyaratan:kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan
b.Dewan Komisaris wajib mendorong Direksi BPRS untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah
c.Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang
d.Satu anggota dewan komisaris wajib berdomisili di dekat kantor BPRS
e.Direktur utama minimal 2 tahun berpengalaman di pendanaan atau pembiayaan di perbankan syariah
f.3 tahun sebagai direksi atau setingkat dengan direksi di lembaga keuangan mikro syariah.

UU PBI
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
a.Pembukaan kantor cabang (KC) mendapat izin dari pimpinan BI
b.Pembukaan KC dicantumkan dalam  recana bisnis Bank
c.Pelaksanaan pembukakan KC paling lambat 30 hari setelah diterbitkan perizinan
d.Bank wajib menyampaikan rencana pembukaan KCP kepada Bank Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan pembukaan kantor
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
a.Pembukaan kantor cabang (KC) mendapat izin dari pimpinan BI
b.Pembukaan KC dicantumkan dalam  rencana bisnis Bank
c.Pelaksanaan pembukaan KC paling lambat 10 hari setelah penerbitan perizinan.
d.Rencana KC untuk tidak beroperasi pada hari kerja wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
a.Pembukaan KCS dapat beralamat yang sama dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
b.UUS wajib melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diberikan.
c.Pelaksanaan pembukaan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan.
d.Pembukaan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
e.Rencana pembukaan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
8/26/PBI/2006 BPR
a.BPR hanya dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan kantor pusatnya atas izin Bank Indonesia
b.Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayah Provinsi untuk keperluan pembukaan Kantor Cabang.
11/23/PBI/2009 BPRS
a.Pembukaan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
b.Berlokasi dalam 1 (satu) wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya;
c.Telah tercantum dalam rencana kerja tahunan BPRS
d.Didukung dengan teknologi sistem informasi yang memadai
e.Menambah modal disetor paling kurang sebesar 75% (tuju puluh lima persen) dari ketentuan modal minimal BPRS sesuai dengan lokasi pembukaan Kantor Cabang.
f.Pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diterbitkan.

UU PBI
PERUBAHAN NAMA BANK
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
a.Harus memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku
b.Penggunaan nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang baru.
c.Diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan nama disertai dengan:
1.alasan perubahan nama; dan
2.akta perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui oleh instansi berwenang.
d.Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
e.Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
a.Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari BI
b.Permohonan diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama disertai dengan dokumen pendukung
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
a.UUS wajib mencantumkan secara jelas nama dan jenis status kantor pada masing-masing kantornya.
b.UUS wajib mencantumkan logo iB pada masing-masing kantor, Layanan Syariah dan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah
c.Meminta izin ke Bank Indonesia
8/26/PBI/2006 BPR
a.Mengajukan permohonan ke Bank Indonesia mengenai  perubahan nama
b.Mengumumkan perubahan nama kepada masyarakat paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal persetujuan dari Bank Indonesia.
c.Menyampaikan bukti pengumuman ke Bank Indonesia paling lambat 10 hari setelah pengumuman itu dilakukan
11/23/PBI/2009 BPRS
a.Diajukan oleh Direksi BPRS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama mendapat persetujuan dari instansi berwenang
b.Sesuai uu yang berlaku dan melakukan permohonan perubahan nama ke Bank Indonesia
c.Diumumkan maksimal 10 hari setelah diizinkan oleh BI.

UU PBI
PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS KEINGINAN PEMEGANG SAHAM
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
a.Gubernur Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank atas permintaan pemegang saham sendiri
b.Bank yang dapat dimintakan pencabutan izin usahanya tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia
c.Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah dan kreditur lainnya.
d.Melakukan rapat umum semua anggota membahas risalah penutupan Bank dan disertai alasan yang logis.
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
a.Harus berdasarkan rapat pemegang saham
b.Harus clear dalam memenuhi kewajiban bank terhadap segala urusan seperti nasabah
c.Apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah, Direksi mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
a.Mendapatkan izin dari Bank konvensional yang menaungi UUS
b.Sudah memenuhi kewajiban terhadap nasabah dan aktor di dalam UUS
8/26/PBI/2006 BPR
a.Tidak ada ketentuan yang signifikan yang mengatur BPR dalam pencabutan izin.
11/23/PBI/2009 BPRS
a.Sama seperti BPR di BPRS juga terdapat hal yang sama mengenai pencabutan izin.

UU PBI
PENUTUPAN KANTOR CABANG
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
a.Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kepada Bank terkait dengan penyelesaian seluruh kewajiban KC yang akan ditutup.
b.Dalam rangka penutupan KC dan jenis-jenis kantor lainnya yang bersifat operasional, Bank wajib menyampaikan dokumen kepada Bank Indonesia paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan penutupan sebagai berikut:
1.dokumen yang membuktikan bahwa seluruh kewajiban Bank kepada nasabah dan pihak lain baik dari sisi aktiva maupun pasiva telah diselesaikan;
2.surat pernyataan dari Direksi Bank bahwa langkah langkah penyelesaian seluruh kewajiban kantor kepada nasabah dan pihak lainnya telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab Bank; dan
3.salinan/fotokopi izin penutupan dari otoritas di Negara setempat.
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
a.Penutupan KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan
izin Bank Indonesia.
b.Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) disetujui Bank Indonesia, maka Bank wajib untuk:
1.menghentikan seluruh kegiatan usaha Bank pada KC dimaksud;
2.mengumumkan rencana penutupan KC dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KC paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan penutupan; dan
3.segera menyelesaikan seluruh kewajiban KC;
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
a.UUS yang telah memperoleh izin penutupan KCS wajib untuk:
1.menyelesaikan seluruh kewajiban KCS;
2.mengumumkan rencana penutupan KCS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KCS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan penutupan; dan
3.menghentikan seluruh kegiatan usaha pada KCS dimaksud
8/26/PBI/2006 BPR
a.Penutupan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan  dengan persetujuan Bank Indonesia
b.Persetujuan atau penolakan atas permohonan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah:
1.permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap; dan
2.berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh kewajiban telah diselesaikan.
c.Penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal persetujuan dari Bank Indonesia, sebelum penutupan.
11/23/PBI/2009 BPRS
a.BPRS yang telah memperoleh izin penutupan Kantor Cabang wajib untuk:
1.menyelesaikan seluruh kewajiban Kantor Cabang;
2.mengumumkan rencana penutupan Kantor Cabang kepada nasabah dan masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan penutupan; dan
3.menghentikan seluruh kegiatan usaha pada Kantor Cabang dimaksud.




SUMBER :
11/1/PBI/2009 BANK UMUM.
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH.
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH.
8/26/PBI/2006 BPR.
11/23/PBI/2009 BPRS.

DI TULIS OLEH :
ADITYA JARISMAN