Kamis, 19 Mei 2016

Kasus Kredit Macet

Kredit menurut UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersama-kan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Bank sebagai lembaga keuangan, disamping memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, usaha pokok bisnisnya adalah memberikan pelayanan kredit kepada para nasabahnya. Masyarakat berbondong-bondong mendatangi bank dengan harapan mendapat pinjaman modal untuk membangun usaha atau bisnis, ataupun meningkatkan usaha yang sudah ada.
Setelah kredit yang merajalela di masyarakat khususnya di lingkungan pengusaha menengah ke atas, banyak bank yang menyimpang dari aturan dalam pemberian kredit karena persaingan yang ketat dalam penarikan nasabah. Selain itu banyak kelalaian yang dilakukan bank dalam menganalisis pemberian kredit, dan pemberian jumlah pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan nasabah bank, sehingga terjadilah kredit macet pada nasabah.
Di bawah ini merupakan salah satu contoh kasus tentang kredit macet yang terjadi di masyarakat.
Bank Riau, mengalami kredit macet dalam proyek pembangunan mall. kredit macet tersebut terjadi di Bank Riau Cabang Batam. Kredit macet itu terjadi, karena pihak kontraktor belum membayar tunggakan sesuai jadwal yang disepakati.
Berdasarkan informasi yang diperoleh proyek PT Saras tidak hanya akan merugikan pekerja, kerugian negara tapi juga memacetkan kredit di Bank Riau. Bank milik pemerintah povinsi/kabupaten/kota di Riau terancam mengalami kredit macet senilai Rp 6 miliar di Cabang Batam.
Kejadian itu berawal dari adanya keharusan bagi kontraktor PT Saras untuk menggunakan jasa bank sebagai lembaga penjamin kredit. Dalam perjalanan dana 30 persen yang dibayarkan kepada kontraktor tidak pernah disetor ke bank.
Dan dana tersebut juga tidak disetor ke pihaknya penyedia barang. Karena itu materil yang seharusnya sudah ada namun belum juga ada. Kasus ini sendiri sementara menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejati Riau. Ironisnya, proyek yang telah berakhir masa kerja terhitung 21 Mei 2009 malah diperpanjang tanpa disertai perpanjangan komitmen pelaksana pada kontraktor.
Apalagi perpanjangan masa kontrak selama 45 hari yakni lebih lama dari masa kontrak yang hanya 30 hari. Proyek yang dikerjakan PT Saras ini diduga telah merugikan keuangan Rp 2 miliar lebih. Kerugian negara ini bersumber dari materil yang tak kunjung ada.

ANALISA KASUS :
Bank Riau selalu menawarkan solusi-solusi terbaik, sehingga masalah ini bisa terselesaikan. Dapat dilakukan dengan cara:
1. Melalui Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Yaitu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit, yang menyangkut jadwal pembayaran, jangka waktu kredit termasuk masa tenggang termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
2. Melalui Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Yaitu perubahan sebagaian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
3. Melalui Restructuring (Penataan Ulang)
Yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan reconditioning.
4. Melalui Liquiditas (Likuiditas)
Apabila dengan ketiga cara di atas tidak berhasil maka bank dapat melakukan likuidasi (eksekusi) terhadap barang yang menjadi jaminan yaitu dengan pelelangan. Eksekusi dapat melalui Kantor Lelang Negara atau Pengadilan Negeri. Dari hasil lelang tersebut digunakan untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih sisa, maka bank harus mengembalikan kepada debitur setelah dikeluarka untuk seluruh kewajiban hutang dan bunga.


Sumber : www.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar