Rabu, 06 April 2016

PERBEDAAN BANK UMUM, BANK UMUM SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH, BPR, dan BPRS BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA

UU PBI
PERIZINAN
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
a. Memperoleh izin dari Bank Indonesia
b. Modal utamanya 3 triliun
c. Milik WNI atau Badan hukum Indonesia
d.WNI bekerjasama dengan WNA atau WNA menjalin kemitraan dengan kepemilikan saham maksimal 99% dan minimal 30 milyar untuk WNI
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
a.Memperoleh izin dari Bank Indonesia
b.Modal utamanya minimal 1 triliun
c.Milik WNI atau Badan hukum Indonesia
d.WNI bekerjasama dengan WNA atau WNA menjalin kemitraan dengan maksimal saham 99%.
e.Pemerintah daerah
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
1.   a.Memperoleh izin dari Bank Indonesia dalam bentuk izin usaha
b.Rencana pembukaan UUS harus dimasukan ke dalam rencana bisnis BUK
c.Modal kerja UUS minimal 100 milyar
d.Modal kerja harus disisihkan dalam bentuk tunai
e.BUK yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama f.BUK dan logo iB pada kantor UUS yang bersangkutan
g.BUK yang telah mendapat izin usaha UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan
h. UUS wajib melaporkan pelaksanaan kegiatannya paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
f.Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan BUK belum melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maka izin usaha yang telah diberikan menjadi tidak berlaku.

.
8/26/PBI/2006 BPR
a. Milik WNI, Badan hukum milik WNI
b.Pemerintah daerah
c.WNI dan Badan Hukum dan Pemerintah Daerah
d.Modal minimal dirinci dari :
-DKI Jakarta minimal 5 milyar
-Ibu Kota provinsi Jawa-Bali (Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Surabaya, Semarang, DIY,Bandung) minimal 2 milyar.
-Selain Jawa-Bali minimal 1 milyar hal ini juga berlaku bagi kawasan Jawa-Bali selain ibukota provinsi.
-500 juta bagi daerah diluar yang disebutkan diatas.
11/23/PBI/2009 BPRS
a.Milik WNI 100%  saham milik WNI
b.Milik WNI dan pemerintah daerah
c.Pemerintah daerah
d.Modal minimal,
-2 milyar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
-1 Milyar Untuk Wilayah Selain Jawa-Bali
-500 juta di wilayah diluar yang disebutkan diatas.

UU PBI
DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
a.Memiliki pengalaman dan keahlian dibidang perbankan dan mampu mengembangkan operasional bank
b.Tidak pernah pailit
c.Uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum menduduki jabatannya
d.Bank yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing wajib mengikuti persyaratan dan tata cara pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
e.Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian efektif.
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
a.Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
b.Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi
c.Satu dari dewan komisaris wajib tinggal di Indonesia
d.Paling kurang 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen
f.Anggota direksi bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25%
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
a.Penunjukan dan atau penggantian Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan/atau penggantian efektif
b.Direktur dapat merangkap tugas BUK selama tidak ada benturan
c.Direktur UUS wajib mengikuti proses wawancara
d.Direktur UUS wajib memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS.
e.Dalam hal Direktur UUS dinilai kurang memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS, maka penunjukan tersebut wajib ditinjau kembali
8/26/PBI/2006 BPR
a.Wajib memenuhi persyaratan kopetensi, integritas, dan reputasi keuangan
b.Paling sedikit 50% anggota Dewan Komisaris berupa pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan dan pengalaman minimal 2 tahun
c.Anggota Direksi paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang
d.Pendidikan formal paling rendah setingkat D-3 atau Sarjana Muda atau telah menyelesaikan paling sedikit 110 SKS dalam pendidikan S-1.
e.Anggota Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi
f..Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota g.Direksi atauPejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain.
11/23/PBI/2009 BPRS
a.Wajib memenuhi persyaratan:kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan
b.Dewan Komisaris wajib mendorong Direksi BPRS untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah
c.Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang
d.Satu anggota dewan komisaris wajib berdomisili di dekat kantor BPRS
e.Direktur utama minimal 2 tahun berpengalaman di pendanaan atau pembiayaan di perbankan syariah
f.3 tahun sebagai direksi atau setingkat dengan direksi di lembaga keuangan mikro syariah.

UU PBI
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
a.Pembukaan kantor cabang (KC) mendapat izin dari pimpinan BI
b.Pembukaan KC dicantumkan dalam  recana bisnis Bank
c.Pelaksanaan pembukakan KC paling lambat 30 hari setelah diterbitkan perizinan
d.Bank wajib menyampaikan rencana pembukaan KCP kepada Bank Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan pembukaan kantor
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
a.Pembukaan kantor cabang (KC) mendapat izin dari pimpinan BI
b.Pembukaan KC dicantumkan dalam  rencana bisnis Bank
c.Pelaksanaan pembukaan KC paling lambat 10 hari setelah penerbitan perizinan.
d.Rencana KC untuk tidak beroperasi pada hari kerja wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
a.Pembukaan KCS dapat beralamat yang sama dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
b.UUS wajib melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diberikan.
c.Pelaksanaan pembukaan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pembukaan.
d.Pembukaan KCS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
e.Rencana pembukaan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
8/26/PBI/2006 BPR
a.BPR hanya dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan kantor pusatnya atas izin Bank Indonesia
b.Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayah Provinsi untuk keperluan pembukaan Kantor Cabang.
11/23/PBI/2009 BPRS
a.Pembukaan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
b.Berlokasi dalam 1 (satu) wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya;
c.Telah tercantum dalam rencana kerja tahunan BPRS
d.Didukung dengan teknologi sistem informasi yang memadai
e.Menambah modal disetor paling kurang sebesar 75% (tuju puluh lima persen) dari ketentuan modal minimal BPRS sesuai dengan lokasi pembukaan Kantor Cabang.
f.Pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin diterbitkan.

UU PBI
PERUBAHAN NAMA BANK
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
a.Harus memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku
b.Penggunaan nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang baru.
c.Diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan nama disertai dengan:
1.alasan perubahan nama; dan
2.akta perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui oleh instansi berwenang.
d.Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
e.Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
a.Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari BI
b.Permohonan diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama disertai dengan dokumen pendukung
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
a.UUS wajib mencantumkan secara jelas nama dan jenis status kantor pada masing-masing kantornya.
b.UUS wajib mencantumkan logo iB pada masing-masing kantor, Layanan Syariah dan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah
c.Meminta izin ke Bank Indonesia
8/26/PBI/2006 BPR
a.Mengajukan permohonan ke Bank Indonesia mengenai  perubahan nama
b.Mengumumkan perubahan nama kepada masyarakat paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal persetujuan dari Bank Indonesia.
c.Menyampaikan bukti pengumuman ke Bank Indonesia paling lambat 10 hari setelah pengumuman itu dilakukan
11/23/PBI/2009 BPRS
a.Diajukan oleh Direksi BPRS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama mendapat persetujuan dari instansi berwenang
b.Sesuai uu yang berlaku dan melakukan permohonan perubahan nama ke Bank Indonesia
c.Diumumkan maksimal 10 hari setelah diizinkan oleh BI.

UU PBI
PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS KEINGINAN PEMEGANG SAHAM
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
a.Gubernur Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank atas permintaan pemegang saham sendiri
b.Bank yang dapat dimintakan pencabutan izin usahanya tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia
c.Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah dan kreditur lainnya.
d.Melakukan rapat umum semua anggota membahas risalah penutupan Bank dan disertai alasan yang logis.
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
a.Harus berdasarkan rapat pemegang saham
b.Harus clear dalam memenuhi kewajiban bank terhadap segala urusan seperti nasabah
c.Apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah, Direksi mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
a.Mendapatkan izin dari Bank konvensional yang menaungi UUS
b.Sudah memenuhi kewajiban terhadap nasabah dan aktor di dalam UUS
8/26/PBI/2006 BPR
a.Tidak ada ketentuan yang signifikan yang mengatur BPR dalam pencabutan izin.
11/23/PBI/2009 BPRS
a.Sama seperti BPR di BPRS juga terdapat hal yang sama mengenai pencabutan izin.

UU PBI
PENUTUPAN KANTOR CABANG
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
a.Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan kepada Bank terkait dengan penyelesaian seluruh kewajiban KC yang akan ditutup.
b.Dalam rangka penutupan KC dan jenis-jenis kantor lainnya yang bersifat operasional, Bank wajib menyampaikan dokumen kepada Bank Indonesia paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan penutupan sebagai berikut:
1.dokumen yang membuktikan bahwa seluruh kewajiban Bank kepada nasabah dan pihak lain baik dari sisi aktiva maupun pasiva telah diselesaikan;
2.surat pernyataan dari Direksi Bank bahwa langkah langkah penyelesaian seluruh kewajiban kantor kepada nasabah dan pihak lainnya telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab Bank; dan
3.salinan/fotokopi izin penutupan dari otoritas di Negara setempat.
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
a.Penutupan KC di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan
izin Bank Indonesia.
b.Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) disetujui Bank Indonesia, maka Bank wajib untuk:
1.menghentikan seluruh kegiatan usaha Bank pada KC dimaksud;
2.mengumumkan rencana penutupan KC dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KC paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan penutupan; dan
3.segera menyelesaikan seluruh kewajiban KC;
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
a.UUS yang telah memperoleh izin penutupan KCS wajib untuk:
1.menyelesaikan seluruh kewajiban KCS;
2.mengumumkan rencana penutupan KCS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KCS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan penutupan; dan
3.menghentikan seluruh kegiatan usaha pada KCS dimaksud
8/26/PBI/2006 BPR
a.Penutupan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan  dengan persetujuan Bank Indonesia
b.Persetujuan atau penolakan atas permohonan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah:
1.permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap; dan
2.berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh kewajiban telah diselesaikan.
c.Penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal persetujuan dari Bank Indonesia, sebelum penutupan.
11/23/PBI/2009 BPRS
a.BPRS yang telah memperoleh izin penutupan Kantor Cabang wajib untuk:
1.menyelesaikan seluruh kewajiban Kantor Cabang;
2.mengumumkan rencana penutupan Kantor Cabang kepada nasabah dan masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan penutupan; dan
3.menghentikan seluruh kegiatan usaha pada Kantor Cabang dimaksud.




SUMBER :
11/1/PBI/2009 BANK UMUM.
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH.
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH.
8/26/PBI/2006 BPR.
11/23/PBI/2009 BPRS.

DI TULIS OLEH :
ADITYA JARISMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar