PERBEDAAN
BANK UMUM, BANK UMUM SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH, BPR, dan BPRS BERDASARKAN
PERATURAN BANK INDONESIA
|
UU PBI
|
PERIZINAN
|
|
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
|
a. Memperoleh izin dari Bank Indonesia
b. Modal utamanya 3 triliun
c. Milik WNI atau Badan hukum Indonesia
d.WNI bekerjasama dengan WNA atau WNA
menjalin kemitraan dengan kepemilikan saham maksimal 99% dan minimal 30
milyar untuk WNI
|
|
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
|
a.Memperoleh izin dari Bank Indonesia
b.Modal utamanya minimal 1 triliun
c.Milik WNI atau Badan hukum Indonesia
d.WNI bekerjasama dengan WNA atau WNA
menjalin kemitraan dengan maksimal saham 99%.
e.Pemerintah daerah
|
|
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
|
1. a.Memperoleh izin dari Bank Indonesia dalam
bentuk izin usaha
b.Rencana pembukaan UUS harus dimasukan ke
dalam rencana bisnis BUK
c.Modal kerja UUS minimal 100 milyar
d.Modal kerja harus disisihkan dalam bentuk
tunai
e.BUK yang telah mendapatkan izin usaha UUS
wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama f.BUK dan logo iB pada kantor UUS yang
bersangkutan
g.BUK yang telah mendapat izin usaha UUS
wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal izin usaha diberikan
h. UUS wajib melaporkan pelaksanaan
kegiatannya paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan
kegiatan usaha.
f.Apabila dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan BUK belum melakukan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maka izin usaha yang telah
diberikan menjadi tidak berlaku.
.
|
|
8/26/PBI/2006 BPR
|
a. Milik WNI, Badan hukum milik WNI
b.Pemerintah daerah
c.WNI dan Badan Hukum dan Pemerintah Daerah
d.Modal minimal dirinci dari :
-DKI Jakarta minimal 5 milyar
-Ibu Kota provinsi Jawa-Bali (Bogor, Depok,
Tanggerang, Bekasi, Surabaya,
Semarang, DIY,Bandung) minimal 2 milyar.
-Selain Jawa-Bali minimal 1 milyar hal ini
juga berlaku bagi kawasan Jawa-Bali selain ibukota provinsi.
-500 juta bagi daerah diluar yang
disebutkan diatas.
|
|
11/23/PBI/2009 BPRS
|
a.Milik WNI 100% saham milik WNI
b.Milik WNI dan pemerintah daerah
c.Pemerintah daerah
d.Modal minimal,
-2 milyar Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dan Kabupaten Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
-1 Milyar Untuk Wilayah Selain Jawa-Bali
-500 juta di wilayah diluar yang disebutkan
diatas.
|
|
UU PBI
|
DEWAN KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
|
|
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
|
a.Memiliki pengalaman dan keahlian dibidang
perbankan dan mampu mengembangkan operasional bank
b.Tidak pernah pailit
c.Uji kemampuan dan kepatutan (fit and
proper test).
memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum menduduki jabatannya
d.Bank yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing
wajib mengikuti persyaratan dan tata cara pemanfaatan Tenaga Kerja Asing
sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
e.Pengangkatan, pemberhentian, atau
penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank
Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian efektif.
|
|
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
|
a.Anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi
keuangan.
b.Jumlah anggota Dewan Komisaris paling
kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi
c.Satu dari dewan komisaris wajib tinggal di
Indonesia
d.Paling kurang 50% (lima puluh persen)
dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen
f.Anggota direksi bersama-sama dilarang
memiliki saham melebihi 25%
|
|
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
|
a.Penunjukan dan atau penggantian Direktur
yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS) wajib dilaporkan
oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan
dan/atau penggantian efektif
b.Direktur dapat merangkap tugas BUK selama
tidak ada benturan
c.Direktur UUS wajib mengikuti proses
wawancara
d.Direktur UUS wajib memiliki kompetensi
dan komitmen dalam pengembangan UUS.
e.Dalam hal Direktur UUS dinilai kurang
memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS, maka penunjukan
tersebut wajib ditinjau kembali
|
|
8/26/PBI/2006 BPR
|
a.Wajib memenuhi persyaratan kopetensi,
integritas, dan reputasi keuangan
b.Paling sedikit 50% anggota Dewan Komisaris
berupa pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan dan pengalaman
minimal 2 tahun
c.Anggota Direksi paling sedikit berjumlah
2 (dua) orang
d.Pendidikan formal paling rendah setingkat
D-3 atau Sarjana Muda atau telah menyelesaikan paling sedikit 110 SKS dalam
pendidikan S-1.
e.Anggota Direksi wajib memiliki sertifikat
kelulusan dari Lembaga Sertifikasi
f..Anggota Direksi dilarang merangkap
jabatan sebagai anggota g.Direksi atauPejabat Eksekutif pada lembaga
perbankan, perusahaan atau lembaga lain.
|
|
11/23/PBI/2009 BPRS
|
a.Wajib memenuhi persyaratan:kompetensi, integritas, dan reputasi
keuangan
b.Dewan Komisaris wajib mendorong Direksi
BPRS untuk memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah
c.Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua)
orang dan paling banyak 3 (tiga) orang
d.Satu anggota dewan komisaris wajib
berdomisili di dekat kantor BPRS
e.Direktur utama minimal 2 tahun
berpengalaman di pendanaan atau pembiayaan di perbankan syariah
f.3 tahun sebagai direksi atau setingkat
dengan direksi di lembaga keuangan mikro syariah.
|
|
UU PBI
|
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
|
|
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
|
a.Pembukaan kantor cabang (KC) mendapat izin
dari pimpinan BI
b.Pembukaan KC dicantumkan dalam recana
bisnis Bank
c.Pelaksanaan pembukakan KC paling lambat 30
hari setelah diterbitkan perizinan
d.Bank wajib menyampaikan rencana pembukaan
KCP kepada Bank Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum
pelaksanaan pembukaan kantor
|
|
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
|
a.Pembukaan kantor cabang (KC) mendapat izin
dari pimpinan BI
b.Pembukaan KC dicantumkan dalam rencana bisnis Bank
c.Pelaksanaan pembukaan KC paling lambat 10
hari setelah penerbitan perizinan.
d.Rencana KC untuk tidak beroperasi pada hari kerja wajib
memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
|
|
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
|
a.Pembukaan KCS dapat beralamat yang sama
dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu BUK, sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu
b.UUS wajib melaksanakan pembukaan KCS
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin
diberikan.
c.Pelaksanaan pembukaan
KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal
pembukaan.
d.Pembukaan KCS hanya
dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
e.Rencana pembukaan KCS harus dicantumkan
dalam rencana bisnis UUS.
|
|
8/26/PBI/2006 BPR
|
a.BPR hanya dapat membuka Kantor Cabang di
wilayah Provinsi yang sama dengan kantor pusatnya atas izin Bank Indonesia
b.Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan
Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan
sebagai satu wilayah Provinsi untuk keperluan pembukaan Kantor Cabang.
|
|
11/23/PBI/2009 BPRS
|
a.Pembukaan Kantor Cabang hanya dapat
dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
b.Berlokasi dalam 1 (satu) wilayah propinsi
yang sama dengan kantor pusatnya;
c.Telah tercantum dalam rencana kerja
tahunan BPRS
d.Didukung dengan teknologi sistem informasi
yang memadai
e.Menambah modal disetor paling kurang
sebesar 75% (tuju puluh lima persen) dari ketentuan modal minimal BPRS sesuai
dengan lokasi pembukaan Kantor Cabang.
f.Pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang wajib
dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal izin
diterbitkan.
|
|
UU PBI
|
PERUBAHAN NAMA BANK
|
|
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
|
a.Harus memenuhi ketentuan undang-undang
yang berlaku
b.Penggunaan nama baru dari instansi
berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai
penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank dengan nama yang
baru.
c.Diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan nama disertai
dengan:
1.alasan perubahan nama; dan
2.akta perubahan Anggaran Dasar yang telah
disetujui oleh instansi berwenang.
d.Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib
diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
e.Pelaksanaan perubahan nama Bank wajib
diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
10 (sepuluh) hari setelah tanggal persetujuan Bank Indonesia.
|
|
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
|
a.Perubahan nama Bank wajib dilakukan
dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat
persetujuan dari BI
b.Permohonan diajukan oleh Bank kepada Bank
Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama disertai
dengan dokumen pendukung
|
|
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
|
a.UUS wajib mencantumkan secara jelas nama
dan jenis status kantor pada masing-masing kantornya.
b.UUS wajib mencantumkan logo iB pada
masing-masing kantor, Layanan Syariah dan Kegiatan Pelayanan Kas Syariah
c.Meminta izin ke Bank Indonesia
|
|
8/26/PBI/2006 BPR
|
a.Mengajukan permohonan ke Bank Indonesia
mengenai perubahan nama
b.Mengumumkan perubahan nama kepada
masyarakat paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal persetujuan dari
Bank Indonesia.
c.Menyampaikan bukti pengumuman ke Bank
Indonesia paling lambat 10 hari setelah pengumuman itu dilakukan
|
|
11/23/PBI/2009 BPRS
|
a.Diajukan oleh Direksi BPRS paling lambat
30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama mendapat persetujuan dari
instansi berwenang
b.Sesuai uu yang berlaku dan melakukan
permohonan perubahan nama ke Bank Indonesia
c.Diumumkan maksimal 10 hari setelah
diizinkan oleh BI.
|
|
UU PBI
|
PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS KEINGINAN PEMEGANG SAHAM
|
|
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
|
a.Gubernur Bank Indonesia dapat mencabut
izin usaha Bank atas permintaan pemegang saham sendiri
b.Bank yang dapat dimintakan pencabutan
izin usahanya tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan khusus Bank Indonesia
c.Pencabutan izin usaha atas permintaan
pemegang saham Bank hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia apabila Bank
telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah dan kreditur lainnya.
d.Melakukan rapat umum semua anggota
membahas risalah penutupan Bank dan disertai alasan yang logis.
|
|
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
|
a.Harus berdasarkan rapat pemegang saham
b.Harus clear dalam memenuhi kewajiban bank
terhadap segala urusan seperti nasabah
c.Apabila Bank telah menyelesaikan
kewajibannya kepada seluruh nasabah, Direksi mengajukan permohonan pencabutan
izin usaha Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
|
|
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
|
a.Mendapatkan izin dari Bank konvensional
yang menaungi UUS
b.Sudah memenuhi kewajiban terhadap nasabah
dan aktor di dalam UUS
|
|
8/26/PBI/2006 BPR
|
a.Tidak ada ketentuan yang signifikan yang
mengatur BPR dalam pencabutan izin.
|
|
11/23/PBI/2009 BPRS
|
a.Sama seperti BPR di BPRS juga terdapat hal
yang sama mengenai pencabutan izin.
|
|
UU PBI
|
PENUTUPAN KANTOR CABANG
|
|
11/1/PBI/2009 BANK UMUM
|
a.Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan
kepada Bank terkait dengan penyelesaian seluruh kewajiban KC yang akan
ditutup.
b.Dalam rangka penutupan KC dan jenis-jenis
kantor lainnya yang bersifat operasional, Bank wajib menyampaikan dokumen
kepada Bank Indonesia paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
pelaksanaan penutupan sebagai berikut:
1.dokumen yang membuktikan bahwa seluruh
kewajiban Bank kepada nasabah dan pihak lain baik dari sisi aktiva maupun
pasiva telah diselesaikan;
2.surat pernyataan dari Direksi Bank bahwa
langkah langkah penyelesaian seluruh kewajiban kantor kepada nasabah dan
pihak lainnya telah diselesaikan dan apabila terdapat tuntutan di kemudian
hari menjadi tanggung jawab Bank; dan
3.salinan/fotokopi izin penutupan dari
otoritas di Negara setempat.
|
|
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH
|
a.Penutupan KC di dalam negeri hanya dapat
dilakukan dengan
izin Bank Indonesia.
b.Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2) disetujui Bank Indonesia, maka Bank wajib untuk:
1.menghentikan seluruh kegiatan usaha Bank
pada KC dimaksud;
2.mengumumkan rencana penutupan KC dalam
surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KC
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan penutupan; dan
3.segera menyelesaikan seluruh kewajiban KC;
|
|
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH
|
a.UUS yang telah memperoleh izin penutupan
KCS wajib untuk:
1.menyelesaikan seluruh kewajiban KCS;
2.mengumumkan rencana penutupan KCS dalam
surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di tempat kedudukan KCS
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan penutupan; dan
3.menghentikan seluruh kegiatan usaha pada KCS
dimaksud
|
|
8/26/PBI/2006 BPR
|
a.Penutupan Kantor Cabang hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia
b.Persetujuan atau penolakan atas permohonan
penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling
lambat 15 (lima belas) hari setelah:
1.permohonan berikut dokumen yang
dipersyaratkan diterima secara lengkap; dan
2.berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh
kewajiban telah diselesaikan.
c.Penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diumumkan kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada
papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan, paling lambat 10
(sepuluh) hari sejak tanggal persetujuan dari Bank Indonesia, sebelum
penutupan.
|
|
11/23/PBI/2009 BPRS
|
a.BPRS yang telah memperoleh izin penutupan
Kantor Cabang wajib untuk:
1.menyelesaikan seluruh kewajiban Kantor
Cabang;
2.mengumumkan rencana penutupan Kantor
Cabang kepada nasabah dan masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
tanggal pelaksanaan penutupan; dan
3.menghentikan seluruh kegiatan usaha pada
Kantor Cabang dimaksud.
|
SUMBER :
11/1/PBI/2009 BANK UMUM.
11/3/PBI/2009 BANK UMUM SYARIAH.
11/10/PBI/2009 UNIT USAHA SYARIAH.
8/26/PBI/2006 BPR.
11/23/PBI/2009 BPRS.
DI TULIS OLEH :
ADITYA JARISMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar