MAKALAH
UNIT USAHA SYARIAH
(UUS)
untuk
memenuhi tugas mata kuliah
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Dosen
pengampu
ZULFATUN NIKMAH, M.Hum.

penyusun
:
ADITYA JARISMAN
(1711143003)
HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya
sehingga penyusunan makalah guna
memenuhi tugas mata kuliah Hukum
Perbankan Syariah ini dapat selesai sesuai dengan yang
diharapkan. Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi
besar Muhammad SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Dalam
penyusunan makalah ini tentunya hambatan selalu mengiringi sehingga penulis
dapat bantuan dari berbagai pihak,maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan
trimakasih yang sebesar-besarya kepada :
1. Zulfatun Nikmah, M.Hum.
selaku dosen mata kuliah Hukum Perbankan
Syariah yang membimbing saya dalam menyusun makalah
ini.
2. Serta
pihak-pihak yang terkait yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang
membantu melancarkan pembuatan makalah ini.
Makalah
ini penulis susun dengan tujuan sebagai informasi serta untuk menambah wawasan
khususnya mengenai Hukum Perbankan
Syariah adapun metode yang penulis ambil dalam
penyusunan makalah ini adalah berdasarkan pengumpulan sumber informasi dari
berbagai judul buku sesuai dengan tema makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada
khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari
sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun
demi perbaikan kearah kesempurnaan akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Tulungagung,15 April 2016
penyusun
BABI
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Unit
Usaha Syariah (UUS) masih merupakan pilihan bagi banyak bank konvensional yang
ingin menikmati buah perkembangan perbankan syariah.
Dari
34 bank syariah yang ada, hanya sekitar 5 bank yang langsung membuka usaha berbentuk
Bank Umum Syariah (BUS). Selebihnya tetap menjadi UUS atau melakukan
transformasi menjadi BUS melalui spin-off atau akuisisi, konversi. Salah satu
keuntungan melalui UUS adalah biaya yang lebih rendah danproses yang relatif
cepat. Kalau langsung membuka BUS, minimal harus menyediakan setoran modal Rp.1
triliun dan proses perizinan baru (atau konversi) yang relatif memakan waktu.
Sementara itu, bila kita melihat bahwa salah satu ketentuan dalam
Undang-UndangNo.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah kewajiban bagi
Bank Umum Konvensional (BUK) untuk melakukan spin-off atas Unit Usaha Syariah yang
dimilikinya dan dikonversi menjadi BUS. Ini harus dilakukan ketika nilai asset
UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai asset bank induknya,
atau paling lambat 15 tahun sejak berlakunya undang-undang ini.. Maka di masa
yang akan datang jumlah BUS akan bertambah dan akan menjadi satu-satunya modus
operasi yang dibenarkan dalam industri perbankan syariah. Dalam Pasal 40
Peraturan Bank Indonesia No. 11/2009 disebutkan pada Pasal (1) bahwa “Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila :
Nilai
aset UUS telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset BUK
induknya.
Paling
lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Dari
latar belakang yang telah diuraikan di atas maka dapat di ambil rumusan masalah
sebagai berikut :
1.
Apa pengertian Unit Usaha Syariah (UUS)
?
2.
Bagaimana pembukaan Unit Usaha Syariah
(UUS) ?
3.
Apa tugas dari Unit Usaha Syariah (UUS)
?
4.
Bagaimana struktur operasional Unit
Usaha Syariah (UUS) ?
5.
Bagaimana pemisahan Unit Usaha Syariah
(UUS) dari bank konvensional ?
6.
Bagaimana penutupan Unit Usaha Syariah
(UUS) dilakukan ?
C.
TUJUAN
PEMBAHASAN
Berdasarkan
dari rumusan masalah di atas dapat dirumuskan tujuan, yaitu :
1.
Dapat mengetahui pengertian Unit Usaha
Syariah (UUS).
2.
Dapat mengetahui pembukaan Unit Usaha
Syariah (UUS).
3.
Dapat mengetahui tugas dari Unit Usaha
Syariah (UUS).
4.
Dapat mengetahui struktur operasional
Unit Usaha Syariah (UUS).
5.
Dapat mengetahui cara pemisahan Unit
Usaha Syariah (UUS) dari bank konvensional.
6.
Dapat mengetahui cara penutupan Unit
Usaha Syariah (UUS).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
UNIT USAHA SYARIAH
Unit
usaha syariah (UUS) adalah suatu bank umum (konvensional) yang dimana bank umum
(konvensional) tersebut membuka cabang khusus tersendiri yang kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank
yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah dan atau unit usaha syariah.
Model
seperti itu dikenal dengan sebutan dual
banking system yaitu terselenggaranya dua system perbankan (konvensional
dan syariah secara berdampingan). Dengan model seperti itu, maka operasional
bank syariah tidak berdiri sendiri (mandiri), tetapi masih menginduk pada bank
konvensional.
Dengan
demikian, operasional perbankan syariah tersebut hanya menjadi salah satu
bagian dari program pengembangan bank umum konvensional, model itu biasa
disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS).
B.
PEMBUKAAN
UNIT USAHA SYARIAH
Berkenaan
dalam hal bank umum (konvensional) untuk membuka cabang khusus yang berdasarkan
prinsip syariah atau disebut Unit Usaha Syariah (UUS), ketentuan dalam Pasal
(9) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menegaskan, bahwa :
“Bank
Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah wajib membuka Unit Usaha Syariah (UUS) di kantor pusat bank dengan izin
Bank Indonesia”
Ketentuan
dalam pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam Pasal (9) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 juga selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
memberikan kemungkinan kekhususan kepada bank umum konvensional untuk dapat
pula melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui cara sebagai
berikut :
a. Pendirian atau pembukaan kantor cabang
atau dibawah kantor cabang yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.
b. Melakukan perubahan kantor cabang atau
dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi
kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/ 1/ PBI/ 2002 tentang
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank
Umum Konvensional. Pembukaan kantor cabang syariah dapat dilakukan dengan lima
cara yaitu :
a.
Membukan kantor cabang syariah yang
baru.
b.
Mengubah kegiatan usaha kantor cabang
yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang
syariah.
c.
Meningkatkan status kantor dibawah
kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor
cabang syariah.
d.
Mengubah kegiatan usaha kantor cabang
yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional yang sebelumnya telah membuka
unit syariah menjadi kantor cabang syaraiah.
e.
Meningkatkan status kantor cabang
pembantu yang melakukan kegiatan uasaha secara konvensional yang sebelumnya
telah membuka unit usaha syariah menjadi kantor cabang syariah.
Pembukaan
Unit Usaha Syariah (UUS) hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia yang
dilakukan dalam bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.
Persyaratan
modal kerja Unit Usaha Syariah (UUS) ditetapkan bahwa Bank Umum Konvensional
(BUK) wajib menyisihkan modal kerja paling kurang sebesar Rp. 100 milyar dalam
bentuk tunai.
Syarat-syarat
pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/
PBI/ 2009 Tentang Unit Usaha Syariah :
a.
Pembukaan Unit Usaha Syariah (UUS) hanya
dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
b.
Rencana pembukaan Unit Usaha Syariah
(UUS) harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Umum Konvensional (BUK).
c.
Modal kerja Unit Usaha Syariah (UUS)
ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus
milyar rupiah).
d.
BUK yang telah mendapat izin usaha UUS
wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal izin usaha diberikan.
e.
UUS wajib melaporkan pelaksanaan
kegiatannya paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan
kegiatan usaha.
f.
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan BUK belum melakukan
kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maka izin usaha yang telah
diberikan menjadi tidak berlaku.
g.
Bank Umum Konvensional (BUK) yang telah
mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha
Syariah” setelah nama BUK dan logo iB pada kantor Unit Usaha Syariah (UUS) yang
bersangkutan.
C.
TUGAS
UNIT USAHA SYARIAH
Menurut
ketentuan Pasal 11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/ 1/ PBI/ 2002 Tentang
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syariah dan Pembukaan kantor bank berdasarkan prinsip syariah oleh bank
umum konvensional, bank konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah (UUS) di kantor
pusat bank yang bersangkutan.
Unit
Usaha Syariah (UUS) tersebut merupakan unit kerja dikantor pusat yang berfungsi
sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah yang
mempunyai tugas :
a.
Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan
kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
b.
Menempatkan dan mengelola dana yang
bersumber dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
c.
Menerima dan menatausahakan laporan
keuangan dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
d.
Melakukan kegiatan lain sebagai kantor
induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.
D.
STRUKTUR
OPERASIONAL UNIT USAHA SYARIAH
Di
dalam Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut wajib ada Dewan Pengawas Syariah yang
telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
Pimpinan
dari unit tersebut harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya merupakan
pejabat satu tingkat dibawah direktur memiliki komitmen dalam menjalankan
operasional bank berdasarkan prinsip syariah. Memiliki integritas moral yang
baik dan berpengalaman dalam operasional bank syariah, atau telah mengikuti
pelatihan operasional syariah.
Dalam
hal operasionalnya sebagai kantor cabang syariah suatu kantor cabang ditentukan
berkewajiban menyediakan modal kerja tersendiri, yaitu :
a.
Sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2 Milyar
untuk kantor yang berkedudukan di wilayah Jabotabek.
b.
Sebesar Rp. 1 Milyar untuk setiap kantor
cabang yang berkedudukan di luar wilayah Jabotabek.
Modal kerja ini
merupakan dana yang disisihkan oleh kantor pusat bank yang bersangkutan dan
disimpan dalam rekening tersendiri atas nama pimpinan Unit Usaha Syariah (UUS)
yang hanya dapat dipergunakan semata-mata sebagai modal dalam kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah. Dalam pembukuannya pada kantor pusat penyisihan
dana demikian harus diberlakukan sebagai penempatan antar kantor.
E.
PEMISAHAN
UNIT USAHA SYARIAH DARI BANK UMUM KONVENSIONAL
Pemisahan
Unit Usaha Syariah (UUS) dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/
PBI/ 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yaitu:
a. BUK
yang memiliki UUS wajib memisahkan UUS menjadi BUS apabila:
Ø Nilai
aset Unit Usaha Syariah (UUS) telah mencapai 50% (lima puluh persen) dari total
nilai aset BUK induknya.
Ø Paling
lambat 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah.
b. Apabila
sudah terpenuhi syarat diatas pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari BUK dilakukan
dengan cara mendirikan Bank Umum Syariah.
c. Mengalihkan
hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS)
kepada BUS yang telah ada.
d. BUS
hasil Pemisahan harus memenuhi paling kurang rasio kewajiban pemenuhann modal
minimum (KPMM) minimal 8% (delapan persen).
e. Dalam
hal Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) mengakibatkan BUS hasil Pemisahan atau
BUS penerima Pemisahan memiliki rasio Non Performing Financing (NPF)
netto lebih dari 5% (lima persen) dan/atau mengakibatkan pelampauan Batas
Maksimum Penyaluran Dana, maka BUS hasil Pemisahan atau BUS penerima Pemisahan
tersebut wajib menyelesaikannya dalam waktu 1 (satu) tahun.
f. Pemisahan
Unit Usaha Syariah (UUS) dari BUK wajib
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. BUK
yang tidak melakukan Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) akan dikenakan
pencabutan izin usaha Unit Usaha Syariah (UUS).
h. BUK
yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban
Unit Usaha Syariah (UUS) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal pencabutan izin usaha Unit Usaha Syariah (UUS).
i.
Dengan dicabutnya izin usaha Unit Usaha
Syariah (UUS), maka BUK yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dilarang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kecuali dalam rangka
penyelesaian hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS).
F.
PENUTUPAN
UNIT USAHA SYARIAH
Penutupan
Unit Usaha Syariah (UUS) dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/ 10/
PBI/ 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yaitu :
a.
Penutupan KCS hanya dapat dilakukan
dengan izin Bank Indonesia.
b.
UUS yang telah memperoleh izin penutupan
KCS wajib untuk:
Ø Menyelesaikan
seluruh kewajiban KCS.
Ø Mengumumkan
rencana penutupan KCS dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas di
tempat kedudukan KCS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan
penutupan .
Ø Menghentikan
seluruh kegiatan usaha pada KCS dimaksud.
c. Pelaksanaan
penutupan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah
tanggal pelaksanaan.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Unit usaha
syariah (UUS) adalah suatu bank umum (konvensional) yang dimana bank umum
(konvensional) tersebut membuka cabang khusus tersendiri yang kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah, operasional perbankan syariah hanya menjadi salah
satu bagian dari program pengembangan bank umum konvensional, model itu biasa
disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS).
Pembukaan
Unit Usaha Syariah (UUS) hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia yang
dilakukan dalam bentuk izin untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah. Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut merupakan unit kerja dikantor pusat
yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit
syariah.
Di dalam Unit Usaha Syariah (UUS) tersebut
wajib ada Dewan Pengawas Syariah yang telah disetujui oleh Dewan Syariah
Nasional.
B.
SARAN
Kritik serta saran yang sifatnya
membangun untuk perbaikan makalah ini sangat kami harapkan agar tercipta suatu
kesempurnaan dalam isi makalah ini, Saya berharap pembaca tidak hanya cukup
untuk membaca makalah ini tetapi juga harus bisa menjadi wawasan dan bisa di
terapkan di kehidupan sehari-hari demi terciptanya perekonomian yang
benar-benar baik sesuai dengan agama dan falsafah bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/ 10/ PBI/ 2009 Unit Usaha Syariah
Djumhana
Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung
: PT Citra Aditya Bakti, 2012)
Ghazali
Djoni, Hukum Perbankan, (Jakarta :
Sinar Grafika, 2010)
Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam
dan Lembaga-Lembaga Terkait, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004)
Muhammad, Bank Syariah, Analisis
kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. (Yogyakarta : Ekonosia, 2006)
M. Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak Ekonomi
Syariah, (Jakarta : Senayan Abadi Publishing, 2003)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar