LETAK PERUBAHAN, PENAMBAHAN, DAN
PENGHAPUSAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
7 TAHUN 1992
TENTANG
PERBANKAN
SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 1998
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PASAL
YANG DIRUBAH
Pasal 1
Penambahan Penambahan pengertian perbankan, deposito, pembiayaan dengan
prinsip syariah, prinsip syariah, nasabah, nasabah penyimpanan, debitur, kantor
cabang, pimpinan bank Indonesia, agunan, lembaga penjamin simpanan, merger,
konsolidasi, akuisisi.
Penghapusan Bank campuran, deposito berjangka, dewan moneter, menteri,
pemerintah.
Pasal
6 huruf m
“Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
Pasal 7 huruf c
Melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik
kembali Penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan”
Pasal 8
(1) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
(2) Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan
dan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
Pasal
11
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah menjadi :
(1) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
pemberian jaminan, penempatan
investasi surat berharga atau hal lain yang serupa. yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam
yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang
bersangkutan.
(3A) Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank
kepada:
a. Pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari
modal disetor bank;
b. Anggota Dewan Komisaris;
c. Anggota Direksi;
d.
Keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c;
e. Pejabat bank lainnya; dan
f. Perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak- pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf
e.
Pasal 12
(1) Untuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf hidup rakyat banyak
melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah, Pemerintah bersama
Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Bank Umum.
(2) Ketentuan mengenai kerja sama dengan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Pasal
13 c
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
Pasal 16
(1)
Setiap pihak yang melakukan kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu
memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari
Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
(2)
Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dipenuhi
persyaratan sekurangkurangnya tentang:
a. susunan organisasi dan kepengurusan;
b. permodalan;
c. kepemilikan;
d. keahlian di bidang Perbankan;
e. Kelayakan rencana kerja.
(3) Persyaratan dan tatacara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
Pasal
18
(1)
Pembukaan kantor cabang Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan
Bank Indonesia.
(2)
Pembukaan kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di
luar negeri dari Bank Umum hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan Bank
Indonesia.
(3)
Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Umum wajib dilaporkan terlebih
dahulu kepada Bank Indonesia.
(4)
Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
Pasal
19
(1)
Pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat dilakukan dengan
izin Pimpinan Bank Indonesia.
(2)
Persyaratan dan tata cara pembukaan kantor Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
Pasal
20
(1) Pembukaan
kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor perwakilan dari suatu bank
yang berkedudukan di luar negeri, hanya dapat dilakukan dengan izin Pimpinan
Bank Indonesia.”
Pasal
21
(1) Bentuk
hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a. Perseroan
Terbatas;
b. Koperasi;
atau
c. Perusahaan
Daerah.”
Pasal
22
(1) Bank
Umum hanya dapat didirikan oleh:
a. Warga
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau
b. Warga
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan
atau badan hukum asing secara kemitraan.
(2) Ketentuan
mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana
dimaksud dalam ayat 11/ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
Pasal
26
(1) Bank Umum dapat melakukan emisi saham melalui
bursa efek.
(2) Warga negara Indonesia, warga negara asing,
badan hukum Indonesia dan atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum,
baik secara langsung dan atau melalui bursa efek.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”
Pasal
27
Perubahan
kepemilikan bank wajib:
a. memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal
24, Pasal 25, dan Pasal 26; dan
b. dilaporkan
kepada Bank Indonesia."
Pasal
28
(1) Merger,
konsolidasi, dan akuisisi wajib terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia.”
Pasal
29
(1) Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh
Bank Indonesia.
(2) Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank
sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,
likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan
usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
(3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib
menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang
mempercayakan dananya kepada bank.
(4) Untuk kepentingan nasabah, bank wajib
menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan
dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
(5)
Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
Pasal 31
Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank,baik secara berkala maupun setiap
waktu apabila diperlukan.”
Pasal
33
(1)
Laporan pemeriksaan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 31A
bersifat rahasia.
(2)
Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan
Pasal 31A ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
Pasal
37
(1)
Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar:
a. pemegang saham menambah modal;
b. pemegang saham mengganti .Dewan Komisaris dan
atau Direksi bank;
c. bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan
modalnya;
d. bank melakukan merger atau konsolidasi dengan
bank lain;
e. bank dijual
kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
f. bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau
sebagian kegiatan bank kepada pihak lain;
g. bank menjual sebagian atau seluruh harta dan
atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
(2)
Apabila:
a. tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
belum cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi bank; dan atau
b. menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu
bank dapat membahayakan sistem Perbankan, Pimpinan Bank Indonesia dapat
mencabut izin usaha bank dan memerintahkan Direksi bank untuk segera
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank
dan membentuk tim likuidasi.
(3) Dalam hal Direksi bank tidak menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pimpinan Bank
Indonesia meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi
pembubaran badan hukum bank, penunjukan tim likuidasi, dan perintah pelaksanaan
likuidasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.”
Pasal
40
(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai
Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 , Pasal 41A. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi
Pasal 41
ayat (1)
(1) Untuk
kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri
Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai
keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.”
Pasal 42
(1) Untuk
kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat
memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan
dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
(2) Izin
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan
tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua
Mahkamah Agung.
(3) Permintaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi,
jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, alasan diperlukannya
keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang
diperlukan.
Pasal 46 ayat (1)
(1) Barang
siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari
Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun
serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”
Pasal 47
(1) Barang
siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja
memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2
(dua tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota
Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Terafiliasi lainnya yang
dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40,
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama
4 (empat) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."
Pasal 48
(1) Anggota
Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan
keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan
ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Anggota
Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang lalai memberikan keterangan
yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)
dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Pasal 49
(1) Anggota
Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat
atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan,
maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank;
b. menghilangkan
atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c. mengubah,
mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau
laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan
sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan,menyembunyikan atau merusak
catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota
Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. meminta
atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan,
komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan
pribadinya atau untuk keuntungan keluarannya, dalam rangka mendapatkan atau
berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi,
atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan
oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes,cek, dan kertas dagang atau
bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang
lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi Batas kreditnya pada bank;
b. tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun
serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Pasal 50
Pihak
Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan
untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun
serta denda sekurang kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp100.000.000. 000.00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal
51
(1) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A. Pasal 48 ayat
(1). Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 50A adalah kejahatan.”
Pasal
52
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49. dan Pasal
50A, Bank Indonesia dapat menetapkan sanksi administrative kepada bank yang
tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang undang ini,
atau Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), antara lain adalah:
a. denda
uang;
b. teguran
tertulis,
c. penurunan
tingkat kesehatan bank;
d. larangan
untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e. pembekuan
kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara
keseluruhan;
f. pemberhentian
pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara
sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat
pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.
g. pencantuman
anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di
bidang Perbankan.
(3) Pelaksanaan
lebih lanjut mengenai sanksi administratif ditetapkan oleh Bank Indonesia.”
Pasal
55
Bank
yang telah memiliki izin usaha pada saat Undang-undang ini mulai berlaku,
dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-undang ini.”
PASAL YANG DITAMBAH
Pasal
12 dan Pasal 13 dijadikan Pasal 12a
Pasal
12a
(1) Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh
agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan
penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk
menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut
wajib dicairkan secepatnya.
(2) Ketentuan mengenai tatacara pembelian agunan dan
pencairannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.”
Pasal
31 dan Pasal 32 dijadikan Pasal 31a
Pasal
31a
Bank Indonesia
dapat menugaskan Akuntan Publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan
pemeriksaan terhadap bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.”
Diantara
Pasal 37 dan Pasal 38 diajukan Pasal 37a dan Pasal 37b
Pasal
37a
(1) Apabila menurut penilaian Bank Indonesia
terjadi kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, atas
permintaan Bank Indonesia, Pemerintah setelah berkonsultasi kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat
sementara dalam rangka penyehatan Perbankan.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) melakukan program penyehatan terhadap bank-bank yang ditetapkan dan
diserahkan oleh Bank Indonesia kepada badan dimaksud.
(3) Dalam melaksanakan program penyehatan
terhadap bank-bank, badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) serta memenang lain
yaitu:
a. mengambil
alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan
wewenang Rapat Umum Pemegang Saham;
b. Mengambil
alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang Direksi dan Komisaris bank;
c. menguasai,
mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekayaan milik atau menjadi
hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik di dalam
maupun di luar negeri;
d. meninjau
ulang, membatalkan, mengakhiri, dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank
dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank;
e. menjual
atau mengalihkan kekayaan bank, Direksi, Komisaris, dan pemegang saham tertentu
di dalam negeri ataupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui
penawaran umum; menjual atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan
pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan Nasabah Debitur;
f. mengalihkan
pengelolaan kekayaan dan atau manajemen bank kepada pihak lain;
g. melakukan
penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui
pengonversian tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank;
h. melakukan
penagihan piutang bank yang sudah pasti dengan penerbitan Surat Paksa;
i.
melakukan pengosongan atas tanah dan
atau bangunan milik atau yang menjadi hak bank yang dikuasai oleh pihak lain,
baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang;
j.
melakukan penelitian dan pemeriksaan
untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai bank dalam
program penyehatan, dan pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat,
atau mengetahui kegiatan yang merugikan bank dalam program penyehatan tersebut;
k. menghitung
dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam program penyehatan dan
membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan, dan bilamana
kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi, Komisaris,
dan atau pemegang saham, maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang
bersangkutan;
l.
menetapkan jumlah tambahan modal yang
wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam program penyehatan;
m. melakukan
tindakan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m
(4) Tindakan penyehatan Perbankan oleh badan
khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sah berdasarkan Undang-undang
ini.
(5) Atas permintaan badan khusus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), bank dalam program penyehatan wajib memberikan segala
keterangan dan penjelasan mengenai usahanya termasuk memberikan kesempatan bagi
pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada padanya, dan wajib memberikan bantuan
yang diperlukan dalam rangka memperoleh keterangan, dokumen, dan penjelasan
yang diperoleh bank dimaksud.
(6) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) huruf k wajib memberikan keterangan dan penjelasan yang diminta oleh badan
khusus.
(7) Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri Keuangan.
(8) Apabila menurut penilaian Pemerintah, badan
khusus telah menyelesaikan tugasnya, Pemerintah menyatakan berakhirnya badan
khusus tersebut.
(9) Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan
Pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37b
(1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat
yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
(2) Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) berbentuk badan hukum Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan dana masyarakat
dan Lembaga Penjamin Simpanan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.”
Pasal
41 dan Pasal 42 dijadikan Pasal 41a
Pasal
41a
(1) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah
diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang
Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh
keterangan dari bank mengenai simpanan Nasabah Debitur.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang Negara.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) harus menyebutkan nama dan jabatan pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, nama Nasabah Debitur yang bersangkutan
dan alasan diperlukannya keterangan."
Pasal
42 dan Pasal 43 dijadikan Pasal 42a
Pasal
42a
Bank wajib
memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal
42.”
Pasal
44 dan Pasal 45 (2) dijadikan Pasal 44a
Pasal
44a
(1) Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari
Nasabah Penyimpanan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan
keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan
kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut.
(2) Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal
dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak
memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.”
Pasal
47 dan Pasal 48 dijadikan Pasal 47a
Pasal
47a
Anggota Dewan
Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan
keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal
44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah)."
Pasal
50 dan Pasal 51 dijadikan Pasal 50a
Pasal
50a
Pemegang saham
yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk
melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”
Pasal
59 dan Pasal 60 dijadikan Pasal 59a
Pasal
59a
Badan khusus
yang melakukan tugas penyehatan Perbankan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang
ini dinyatakan tetap berlaku.”
PASAL YANG DIHAPUS
Ketentuan
Pasal 6 huruf k dihapus
Ketentuan
Pasal 17 dihapus
Ketentuan
Pasal 32 dihapus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar